Kota Gorontalo (Go-Pena.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyosialisasikan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Gorontalo jelang Pemilu 2024 mendatang, Selasa (29/11/2022) di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo.
Sosialisasi ini dilaksanakan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 478 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Peserta Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada siapa saja yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD agar mempersiapkan syarat dan ketentuan sesuai peraturan KPU.
"Oleh karena itu sosialisasi ini sangat penting agar kita memahami betul mengenai tahapan pencalonan DPD," ujar Fadlyanto saat membuka kegiatan tersebut.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Gorontalo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hendrik Imran menyampaikan dukungan calon anggota DPD harus memenuhi syarat yaitu, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK, berumur 17 tahun, dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Aparatur Negara, Penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundangan-undangan.
"Adapun jumlah dukungan minimal pemilih bagi calon DPD adalah sebanyak 1.000 jumlah dukungan. Dari jumlah ini, calon bisa memasukkan lebih dari jumlah tersebut untuk proses verifikasi dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) lebih cepat dilakukan. Jumlah dukungan calon DPD berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo atau minimal berasal dari tiga kabupaten/kota," ujarnya.
Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari (satu) orang bakal calon anggota DPD.
Pada sosialisasi tersebut, KPU menyebut tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih. Tahapan ini dimulai dengan persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih yang akan dimulai tahapannya pada 6 Desember 2022.
Untuk syarat bakal calon anggota DPD yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih, harus dinyatakan berhenti dari kedudukannya sebelum pendaftaran dengan melampirkan surat keputusan pengunduran diri.
Sosialisasi ini dikuti dari unsur Bawaslu, Kesbangpol, unsur partai politik, pegiat Pemilu serta insan media. (IP-03/IFAH)