Go-Pena Baner

Tuesday, 24 February, 2026

BKD-Sukma and Partners Consulting Kolaborasi Asesmen PNS

Responsive image
Penandatanganan Kerjasama antara BKD-Sukma and Partners Consulting (dok: BKD)

Gorontalo (Go-Pena.id) - Dalam rangka memfasilitasi asesmen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan mutasi ke Instansi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Biro Pelayanan Psikologi Sukma and Partners Consulting. Kepala BKD Zukri Surotinojo dan Pimpinan Biro Sukma and Partners Consulting menandatangani perjanjian kerjasama ini pada Rabu (04/01/2023) di Ruang Kepala BKD.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Bidang Pengembangan dan Perencanaan ASN, Kepala Bidang Mutasi dan Informasi ASN, serta Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Mario F. Lilir. Dalam kesempatan itu, Kaban Zukri berharap melalui kerjasama ini semakin memudahkan pelayanan mutasi masuk ke Pemprov Gorontalo. Mengingat adanya kebijakan dari Penjabat Gubernur Gorontalo bahwa PNS yang masuk ke Pemprov Gorontalo wajib mengikuti asesmen terlebih dahulu.

"Karena saat ini kami masih mengupayakan akreditasi lembaga asesmen di BKD, maka kerjasama ini penting agar pelayanan kepegawaian tidak mandek," ujar Zukri saat diwawancarai.

Zukri nenyampaikan, PNS yang masuk di lingkungan Pemprov Gorontalo sebagai pegawai harus benar-benar menjadi person yang dibutuhkan sesuai dengan kredensial dan kompetensi jabatan yang akan diisi, terutama untuk jabatan fungsional maupun jabatan administrasi atau pelaksana. 

Sekedar diketahui bahwa mulai tanggal 01 Oktober 2022  Pemprov Gorontalo akan memberlakukan seleksi bagi PNS yang mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan ketentuan harus tersedia formasi jabatan yang akan diisi, wajib mengikuti asesmen melalui lembaga asesmen yang direkomendasikan oleh Pemprov Gorontalo dengan biaya mandiri, wajib mengikuti uji kompetensi oleh Tim Seleksi Pemprov.

Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi, PNS yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti proses mutasi.

Mengingat kebutuhan jabatan, saat ini PNS yang dapat diterima untuk mengikuti seleksi adalah Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional lainnya yang formasinya lowong. Sementara untuk jabatan administrasi belum dilakukan penerimaan PNS mutasi masuk sampai dengan selesainya penyusunan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.


Share