Go-Pena Baner

Saturday, 27 July, 2024

Bawaslu Kota Gorontalo Rilis TPS Rawan, Indikator Pengguna Hak Pilih Terbanyak

Responsive image
TPS Rawan

GORONTALO - (Go-Pena.id) - Menjelang hari H Pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo merilis data Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan di Kota Gorontalo. 


Berdasarkan dengan data yang dihimpun oleh Bawaslu Kota Gorontalo ada sekitar 380 yang masuk kategori TPS rawan dari 550 TPS Rawan. TPS Rawan ini dibagi dalam tujuh Indikator, Indikator pertama Penggunaan Hak Pilih, dengan sub Indkator Terdapat Pemilih DPT yang tidak memenuhi Syarat 289 TPS, Terdapat DPTb 380 TPS, Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat Namun Tidak Terdaftar Di DPT (DPK) 32 TPS, Terdapat KPPS yang  merupakan pemilih di luar Domisili TPS tempat nya bertugas 200 TPS. Indikator Keamanan, dengan sub Indikator Memiliki riwayat terjadi  kekerasan di TPS 24 TPS, Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu 30 TPS. Indikator Kampanye, dengan sub Indikator Terdapat Praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS 25 TPS, Terdapat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS 7 TPS.

Indikator Netralitas, dengan sub Indikator Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu 0 TPS, ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan /kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2 TPS. Indikator logistik,Memiliki riwayat kerusakan logistik /kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu /Pemilihan,Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu /Pemilihan, Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (Maksimal H-1) Pada saat Pemilu/Pemilihan 0 TPS, Memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu /Pemilihan 7 TPS. Indikator Lokasi TPS, dengan sub Indikator TPS sulit di jangkau 1 TPS, TPS di wilayah rawan bencana (contoh: Banjir, Tanah Longsor, Gempa) 7 TPS, TPS Dekat Lembaga Pendidikan Yang Siswanya Berpotensi memiliki Hak Pilih 8 TPS, TPS dekat wilayah kerja (Pertambangan, Pabrik) 4 TPS, TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu 70 TPS, TPS di lokasi Khusus 3 TPS. Indikator jaringan Internet 0 TPS. 
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin S. Taib menjelaskan bahwa, Pemetaan TPS Rawan ini berdasarkan dengan Instruksi dari Bawaslu RI kepada seluruh jajaran Pengawas sampai ke tingkat Kelurahan, sehingga Pengawas tingkat Kelurahan melakukan pemetaan dan di lakukan perekapan di tingkat Kecamatan, sampai ke tingkat Kota. 
Menurutnya, dengan adanya pemetaan TPS rawan ini menjadi dasar bagi Bawaslu sampai ke jajarannya tingkat TPS untuk melakukan pengawasan lebih ke TPS rawan tersebut. 
"TPS Rawan menjadi penting bagi kita jajaran pengawasan untuk meningkatkan pengawasannya," pungkasnya. (*)


Share