DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, mengusulkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah.
Keta Bapemperda, Adnan Entengo menjeleskan bahwa dua Ranperda ini adalah Rancangan peraturan daerah provinsi gorontalo tentang lalu lintas transportasi dan angkutan jalan, dan Rancangan peraturan daerah provinsi gorontalo tentang jasa konstruksi.
Rancangan peraturan daerah tentang lalu lintas trasportasi dan angkutan jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, menjangkau seluruh pelosok wilayah daerah, mendorong peningkatan perekonomian daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
Rancangan peratuiran daerah tentang jasa konstruksi bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan terciptanya iklim usaha yang kondusif, terciptanya penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, terciptanya jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa di daerah. (IP-03/JOHAN)