Go-Pena Baner

Sunday, 08 September, 2024

1,5574 Gram Sabu Diamankan Polisi di Tangan Pria Berusia 49 Tahun

Responsive image
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH yang di dampingi Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo,SHi saat Konferensi pers digelar di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (25/07/2024) (F: Syahrin Ayahu/Gopena.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Narkotika jenis sabu kembali disita oleh pihak kepolisian yang ditangkap dari tangan pria berusia 49 tahun yang juga merupakan pengedar sekaligus pemakai.

Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh sebanyak 9 paket yang berjumlah 1.5574 gram dari tangan SR warga Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Kamis (25/07/2024).

Melalui Konferensi pers yang digelar di Polresta Gorontalo Kota Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH yang di dampingi Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo,SHi mengatakan bahwa, SR ditangkap usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa SR memiliki serta menggunakan Narkotika jenis sabu.

"Setalah mendapat informasi tersebut, opsnal sat narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wita dan berhasil mengamankan SR di wilayah Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo,"ucapnya. 

Sementara itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah SR yang berada di Kecamatan Kota Selatan. "Berdasarkan hal tersebut, kami berhasil menemukan 9 paket sabu yang tersimpan dibelakang pintu kamar,"tambahnya.

Lebih lanjut Kapolresta Gorontalo Kota itu menambahkan, SR telah mengaku bahwa Sabu tersebut berasal dari Y yang juga telah diamankan di Polda Gorontalo. "SR hanya sebagai kurir dengan upah barang yang akan digunakan secara pribadi,"ucap Kapolresta. 

Dengan demikian, 9 (sembilan) paket sabu sabu dengan berat 1,5574 Gram sudah diamankan sementara SR sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Sub Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara. (SA)


Share