Go-Pena Baner

Monday, 07 October, 2024

Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Dor

Responsive image
Kedua Residivis pencurian yang berhasil diamankan oleh Polres Bone Bolango, Kamis (5/9/2024) (f: syahrin ayahu/Gopena.id)

Bone Bolango - (Go-Pena.id) - Polres Bone Bolango kembali menangkap dua residivis kasus pencurian motor. Hal ini diungkapkan Kapolres Bone Bolango melalui konferensi pers pada, Kamis (5/9/2024).

Informasi yang dihimpun wartawan Gopena.id bahwa kedua residivis tersebut yakni berinisial RM (25) dan RG (30) kembali melancarkan aksinya di Desa Tombulilato, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Karena aksi pencurian tersebut, kedua residivis terkena tembakan di bagian kaki akibat melarikan diri. 

Kapolres Bone Bolango Akbp Muhammad Ali, S.I.K mengatakan bahwa, kedua residivis tersebut mencuri motor milik Hamdan dengan jenis Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi DM 3276 ES dan TV merek Samsung 32 Inchi. 

"Korban dikagetkan saat ayahnya menyampaikan TV merek Samsung 32 Inchi itu telah hilang. Naasnya lagi, saat korban mengecek motor miliknya, motor tersebut telah lenyap atau hilang,"ucapnya pada awak media. 

Sementara itu, sebelum melancarkan aksi mereka, kedua residivis sebelumnya telah melakukan survei di beberapa lokasi untuk mengecek keadaan dan rumah yang akan mereka datangi.

"Tersangka RM (25) memiliki peran menyelinap masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga hingga ke atap rumah. Kemudian RM turun melalui lemari yang menjadi tumpuhan untuk bisa melancarkan aksinya itu. Sementara di luar RG (30) bertugas untuk memastikan keadaan agar tetap aman,"jelasnya.

Dengan demikian, dari hasil aksi pencurian tersebut, kedua residivis telah menjual motor Yamaha Nmax seharga Rp6juta Lima Ratus kepada OTK di Kabupaten Boalemo. "Pembagiannya yakni RM Rp3juta RG1juta Lima Ratus dan sisanya digunakan untuk bersenang-senang. Berdasarkan aksi keduanya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,"pungkas Kapolres Bone Bolango. (SA)


Share