Gorontalo - (Go-Pena.id) - Adi Sahlan yang merupakan Penasehat Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 1 yakni ILOMATA, H. Yusri M. Helingo dan H. Fatmawaty Syarief mengawal laporan pidana terkait dugaan praktik money politik yang terjadi di Pohuwato pada Pilkada serentak.
Pantauan wartawan ini, Penasehat Hukum paslon ILOMATA mengawal laporan tersebut hingga ke Gakumdu Provinsi Gorontalo. Hal ini dilakukan agar Gakumdu Provinsi Gorontalo juga dapat membantu agar pelapor mendapatkan perlindungan untuk mencegah terjadinya intimidasi.
"Sudah ada tiga pelapor yang siap untuk melapor, namun ketiga-tiganya kabur dan tidak mau lagi untuk melapor dengan alasan tidak diizinkan orang tuanya. Saya yakin mereka telah mendapatkan intimidasi dan tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu sehingga mereka menjadi ketakutan,"ucapnya.
Lanjut Adi Sahlan, "saya tidak menuduh para aparatur yang bertugas di tingkat kabupaten. Namun ada oknum-oknum yang mempengaruhi proses penyelidikan tindak pidana money politik ini sehingga proses pidananya sangat sulit dilakukan. Saya pun tidak tau bagaimana perkembangannya sejauh ini, karena ini perkara murni pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato,"imbuhnya lebih lanjut.
Sementara itu, Adi Sahlan menambahkan bahwa, dalam praktik money politik ini, diduga ada keterlibatan salah satu kepala desa yang sering disapa dengan sebutan ayahanda. "Pelapor menyebutkan bahwa oknum yang membagikan uang tersebut mengatakan bahwa uang yang dibagikan berasal dari ayahanda kemudian diarahkan untuk memilih paslon nomor urut 2. Inilah yang membuktikan bahwa ada keterlibatan aparatur desa dalam praktik money politik,"pungkasnya. **