Gorontalo - (Go-Pena.id) - Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) atas usul inisiatif legislatif dan eksekutif telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (9/12).
Ranperda tersebut yakni, Ranperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman, Ranperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 tentang 2017 tentang Pembentukan susuan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kota Gorontalo mengatakan bahwa, enam buah ranperda telah disahkan menjadi perda. Ketika itu telah menjadi perda maka wajib untuk dilaksanakan. "Hukumnya wajib, mau itu Pemerintah atau DPRD, wajib melaksanakan perda tersebut yang bertujuan untuk memastikan sebuah pemerintahan berjalan dengan baik,"ucapnya.
Irwan juga tak lupa menaruh harapannya setelah disahkannya enam buah Ranperda menjadi Perda. "Saya berharap realisasi enam buah perda tersebut dapat mendorong pembangunan di Kota Gorontalo yang juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat,"tutupnya. (SA)