Gorontalo - (Go-Pena.id) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke beberapa tempat usaha yang hingga saat ini belum melakukan pembayaran pajak. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo Herman Haluti saat diwawancarai usai menggelar rapat evaluasi terkait dengan pendapatan daerah (PAD), Selasa (10/12).
"Waktu dekat ini kami akan melakukan kunjungan langsung ke pasar sentral atau tempat-tempat lainnya yang para pedagangnya belum juga melakukan pembayaran retribusi. Hal ini kami lakukan guna mencari informasi langsung dari para pedagang terkait kendalan-kendala apa saja yang dihadapi sehingga hampir setahun belum melakukan pembayaran,"ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti.
Sementara itu, Herman menuturkan bahwa DPRD Kota Gorontalo sangat mendukung penuh Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengumumkan seluruh para penunggak wajib pajak baik itu para pejabat yang masih aktif maupun mantan para pejabat serta para pengusaha. "Setelah dipublikasi kemudian masih tetap belum melakukan pembayaran, maka kami akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha sementara. Jika masih tidak mau melakukan pembayaran akan dilakukan pencabutan izin usaha secara permanen, dan jika ini masih juga belum diindahkan maka akan dilanjutkan ke proses hukum karena hal tersebut masuk pada tindak pidana penggelapan,"tutup Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo itu. (SA)