DEKOT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus I (Pansus I) menggelar rapat pembahasan kedua untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Tahun 2026-2046. Rapat tersebut digelar Senin (9/3/2026) di Aula III DPRD Kota Gorontalo (Dekot).
Ketua Pansus I Ariston Tilameo menjelaskan, pembahasan pada pertemuan ini fokus pada sinkronisasi antara dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo (RPIK), naskah akademik, dan Ranperda itu sendiri, khususnya terkait pasal-pasal yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah.
"Rapat Pansus I hari ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri," ujar Ariston.
Menurutnya, pembahasan saat ini masih berada pada tahap teknis dalam naskah akademik dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan. Target penyelesaian pembahasan diupayakan secepat mungkin, baik sebelum maupun setelah Lebaran tahun ini.
Ranperda yang merupakan usul inisiatif Wali Kota Gorontalo ini dirancang sebagai acuan penyusunan kebijakan industri di daerah. "Jika telah diparipurnakan, penyusunan kebijakan terkait industri di Kota Gorontalo nantinya akan mengacu pada peraturan daerah tersebut," tambahnya. (Adv)