DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Salah satu warga Kabupaten Gorontalo, Hasni Nurhamidin yang mobilnya dilelang oleh PT. Tunas Mandiri Finance meminta agar mobilnya dikembalikan.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama PT. Tunas Mandiri Finance juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, yang berlangsung di Ruang Rapat Inogaluma, Senin (13/06/2022).
"Hasni yang mengatakan bahwa mobilnya yang dilelang tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Namun berbeda lagi dengan pihak PT. Tunas Mandiri Finance yang mengatakan bahwa sudah memberitahukan, dan katanya jika tidak diberitahukan itu hal yang tidak mungkin," Ungkap Anggota Komisi II, Warsito Somawiyono.
Menurutnya, dengan adanya mediasi dari pihak YLKI Gorontalo yang mempertemukan Hasni dengan PT. Tunas Mandiri Finance bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan terbaik," ujarnya
Dari pihak PT. Tunas Mandiri Finance akan memberikan kesempatan selama satu minggu kepada Hasni untuk menyurat di kantor pusat Jakarta.
"Kami akan pantau sejauh mana proses dan tahapan penyelesaian masalah ini, sehingganya kami memastikan apa yang menjadi hasil dari rapat ini akan dijalankan oleh pihak terkait," Tandasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, pihak PT. Tunas Mandiri Finance, Franky Pangemanan membantah yang dikatakan oleh pemilik mobil, Hasni Nurhamidin.
"Kalau masalah pelelangan tanpa pemberitahuan itu hal yang tidak mungkin, karena setelah ada pengajuan biaya tarik kita ada somasi atau teguran penyelesaian kredit dan itu waktunya selama satu minggu, apabila tidak diselesaikan dan hanya diabaikan maka kita akan lelang," Jelasnya. (IP-03/JOHAN)