GORUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro tahun 2022. Penggeledahan dilakukan oleh tim khusus tindak pidana korupsi pada Kamis, (28/8/2025).
Sebelumnya, pada 6 Mei 2025, tim kejaksaan sudah menggeledah Kantor CV. Naya Karya di Kota Manado, Sulawesi Utara. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara yang berada di Komplek Blok Plan, Desa Molingkapoto.
Kali ini, giliran Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Gorontalo Utara yang diperiksa. Tim kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan pembangunan Masjid Jabal Iqro.
Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengatakan penggeledahan ini penting untuk memperkuat bukti. "untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana," ujarnya.
Ia menambahkan, penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk pejabat dan mantan pejabat UKPBJ tahun 2022.
Tim penyidik juga meminta keterangan dari Pokja Pemilihan yang ikut dalam proses lelang proyek masjid. Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan penyimpangan dalam proses tender maupun pelaksanaan proyek.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi Masjid Jabal Iqro menjadi perhatian masyarakat karena menggunakan anggaran daerah. Kejaksaan berharap masyarakat tetap tenang dan mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. (Ren)