PEMKOT — Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto dan eks Jalan Andalas akan tetap berjalan. Kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan aktivitas UMKM di dua kawasan tersebut. Pola penataan yang sama sebelumnya juga telah diterapkan di kawasan eks Jalan Panjaitan dan terbukti berjalan baik.
“Pemerintah tidak ingin merugikan masyarakat kecil. UMKM tetap berjalan, tapi kita akan atur supaya lebih tertib dan nyaman,” ujar Adhan.
Ia menegaskan, keberadaan UMKM di area publik tidak dilarang selama mematuhi aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur pemanfaatan trotoar secara terbatas, termasuk untuk kegiatan ekonomi masyarakat, selama tidak mengganggu fungsi utama trotoar.
“Dalam aturan itu sudah jelas, aktivitas UMKM boleh berjalan selama tertib dan tidak menghambat fungsi jalan maupun trotoar,” jelasnya.
Selain memastikan keberlanjutan usaha, Pemkot Gorontalo juga tengah menyiapkan langkah teknis untuk menata arus lalu lintas di kawasan Tanggidaa, yang merupakan jalur penghubung utama dalam kota. Penataan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi warga di sepanjang jalur tersebut.
Adhan menegaskan, setiap kebijakan yang diambil Pemkot akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil.
“Yang terpenting adalah keinginan rakyat. Pemerintah hadir untuk menata, bukan meniadakan,” tegasnya. (*)