Go-Pena Baner

Monday, 26 January, 2026

Dorong Stabilitas Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Responsive image
Konfrensi Pers yang dilaksanakan oleh LPS. (22/01/2026). (Foto : LPS)

LPS – Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing di bank umum.
TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sementara TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan 2,00%. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai faktor strategis. Di antaranya tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, kondisi likuiditas yang memadai, hingga prospek pertumbuhan ekonomi nasional dan risiko makroekonomi global.
“Kami berharap perbankan tetap memperhatikan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penghimpunan dana masyarakat,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, LPS juga memaparkan kondisi industri perbankan nasional yang dinilai tetap solid. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen (yoy), terutama ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit investasi. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), didorong oleh aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi.
Dari sisi ketahanan, permodalan perbankan berada pada level kuat dengan rasio kecukupan modal (KPMM) mencapai 26,05 persen per November 2025. Likuiditas industri perbankan juga terjaga, tercermin dari rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57 persen, jauh di atas ambang batas minimal 10 persen.
Program penjaminan LPS dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS, melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.
Ferdinan juga mengimbau perbankan untuk transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di kantor bank maupun melalui berbagai kanal komunikasi. Ia menegaskan pentingnya pemenuhan tiga syarat penjaminan LPS (3T), yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Kinerja LPS Tahun 2025
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menyampaikan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui likuidasi, serta melakukan penempatan modal sementara dan konversi modal (bail-in) pada sejumlah bank. Proses pembayaran klaim pun semakin cepat, dengan rata-rata pembayaran klaim pertama kini hanya memerlukan 5 hari kerja, jauh lebih singkat dibandingkan lima tahun lalu.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada tahun 2025 meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun, dengan surplus sebesar Rp33,8 triliun. Cadangan Penjaminan LPS juga tumbuh menjadi Rp213,4 triliun.
Selain itu, LPS berkontribusi bagi perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun, pembelian SBN senilai Rp51,4 triliun, serta penyaluran bantuan sosial melalui program LPS Peduli untuk penanganan bencana dengan total nilai Rp1,4 miliar.
Program Strategis 2026
Pada tahun 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, antara lain percepatan persiapan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027, penguatan program IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan guna menurunkan jumlah masyarakat unbanked.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum lompatan besar bagi lembaga tersebut.
“2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional,” pungkasnya. (*) 


Share