GORONTALO - DPRD Kota Gorontalo mendesak Pemerintah Kota Gorontalo agar segera memberlakukan sanksi tegas terhadap pelaku usaha maupun masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyampaikan hal tersebut dalam rapat lanjutan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Aula I, Selasa (21/10/2025).
Herman menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar pajak.
“Kami dari DPRD Kota mendukung upaya pemerintah memberikan sanksi tegas bagi yang memiliki usaha di Kota Gorontalo yang tidak membayar pajak,” ujarnya.
Menurutnya, lemahnya kepatuhan pembayaran pajak selama ini disebabkan oleh belum adanya penegakan sanksi yang tegas dari pemerintah daerah. Karena itu, Herman meminta agar kebijakan tersebut dimasukkan secara resmi dalam kesimpulan rapat.
“Mohon pimpinan sidang, ini dimasukan dalam kesimpulan mendorong pemerintah Kota Gorontalo untuk adanya sanksi bagi pelanggar yang tidak membayar pajak,” tegasnya.
Rapat evaluasi PAD tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sejumlah pimpinan OPD, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Gorontalo. Rapat berlangsung kondusif, di mana para camat turut menyampaikan laporan realisasi PAD di masing-masing wilayah. (Ren)