Go-Pena Baner

Friday, 19 December, 2025

Temui Masa Aksi, Irwan Hunawa Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Terkait RS Multazam dan Puskes Sipatana

Responsive image
Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa saat menemui masa aksi. Senin (15/12/2025).

DEKOT - Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (15/12/2025). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni terkait pemberhentian sementara kepala puskesmas serta perbaikan pelayanan di Rumah Sakit Multazam.

Irwan menjelaskan, kebijakan pemberhentian sementara kepala puskesmas diambil oleh pemerintah daerah menyusul adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur pelayanan kesehatan yang diduga berkaitan dengan meninggalnya seorang pasien. Meski kematian merupakan kehendak Tuhan, ia menilai terdapat proses pelayanan yang memicu polemik di tengah masyarakat.

“Karena menyangkut layanan kesehatan dasar, pemerintah mengambil langkah pemberhentian sementara kepala puskesmas. Hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif, bukan DPRD,” kata Irwan.

Meski demikian, Irwan menegaskan DPRD Kota Gorontalo tidak tinggal diam. Bahkan sebelum aksi mahasiswa berlangsung, DPRD telah menggelar rapat internal dan mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan evaluasi terhadap peristiwa yang terjadi di puskesmas tersebut.

Ia menyebutkan, dari dua tuntutan yang disampaikan mahasiswa, persoalan kepala puskesmas telah berada dalam ranah pemerintah daerah. Sementara itu, tuntutan terkait pelayanan di Rumah Sakit Multazam akan menjadi perhatian DPRD untuk ditindaklanjuti.

Untuk membahas persoalan tersebut, DPRD berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat melalui komisi terkait dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk manajemen Rumah Sakit Multazam, pemerintah, serta perwakilan massa aksi.

Irwan juga mengungkapkan bahwa persoalan pelayanan di Rumah Sakit Multazam bukan isu baru dan sebelumnya telah dibahas dalam forum hearing DPRD. Namun, DPRD akan kembali melakukan pendalaman karena menyangkut pelayanan kesehatan yang merupakan bagian dari program nasional.

“Pelayanan kesehatan harus mengedepankan keselamatan dan nyawa manusia. Bahkan tanpa identitas kependudukan sekalipun, masyarakat tetap wajib dilayani. Hal ini telah ditegaskan dalam edaran Menteri Kesehatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan layanan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, tetap berjalan dengan baik dan tidak menghambat hak masyarakat. (Ren)


Share