Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Tuesday, 21 October, 2025

Adhan Dambea Sesalkan Pernyataan Dosen Hukum Terkait Isu Pedagang Trotoar

Responsive image
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat diwawancarai. Senin (20/10/2025). (Foto : Rendi Tabingo)⁶

GORONTALO - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menanggapi pernyataan seorang dosen hukum yang membahas soal pedagang di trotoar Jalan Jhon Katili, Tanggidaa, Eks Andalas, dan Hos Cokroaminoto.
Adhan menyebut dosen tersebut tidak memahami hukum secara menyeluruh. Menurutnya, pembahasan hukum tidak bisa hanya bersandar pada undang-undang semata, karena terdapat aturan lain yang merupakan penjabaran dari undang-undang.
“Kalau bicara soal trotoar itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03 Tahun 2014. Jadi jangan hanya baca undang-undang tanpa tahu peraturan lain,” katanya saat ditemui, Senin (20/10/2025).
Ia juga menilai, pernyataan dosen itu terkesan membela pihak tertentu dan tidak mencerminkan pandangan hukum yang utuh.

“Kalau merasa diri ahli harus konsisten, jangan membaca hukum setengah-setengah, harus paripurna, jangan membaca hanya undang-undang,” tegas Adhan.

Adhan bahkan mengaku kecewa dengan kualitas sebagian akademisi hukum saat ini, dan berharap dunia pendidikan dapat melahirkan ahli hukum yang lebih objektif serta memahami hukum secara komprehensif.

Menurutnya, seorang ahli hukum harus memahami seluruh tingkatan aturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, hingga keputusan menteri.

Ia juga mengingatkan agar para akademisi dan ahli hukum tidak menggunakan keahliannya untuk kepentingan pribadi.

Di akhir pernyataannya, Adhan berharap agar para akademisi hukum dapat lebih bijak dan objektif dalam menyampaikan pandangan kepada publik. (Ren)


Share