Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Tuesday, 21 October, 2025

Anggota DPRD Kota Gorontalo Dukung Pemanfaatan Trotoar untuk UMKM

Responsive image
Ariston Tilameo

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menyatakan dukungannya terhadap pemanfaatan trotoar di Kota Gorontalo sebagai lokasi usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam membuka peluang ekonomi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Ariston, pemanfaatan trotoar untuk berjualan diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

“Trotoar itu sekarang digunakan oleh masyarakat untuk berjualan. Berdasarkan aturan Permen bahwa sarana trotoar itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, untuk kepentingan UMKM,” ujar Ariston di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (20/10/2025).

Ia menyoroti Pasal 13 ayat (2) regulasi tersebut yang menyebutkan bahwa pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk fungsi sosial dan ekologis, termasuk aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Ariston menilai pemanfaatan trotoar di Jalan Panjaitan telah berhasil meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat, terutama pada malam hari.

“Dengan adanya trotoar dimanfaatkan di Jalan Panjaitan, ekonomi malam hari berputar. Berarti, ini meningkatkan perekonomian, kemudian menciptakan entrepreneur-entrepreneur baru, anak-anak muda. Paling banyak anak muda yang jualan di situ,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam membuka lahan ekonomi baru.

“Coba bayangkan, satu malam itu berapa uang yang beredar di situ? Yang tadinya nol uang beredar di situ, di trotoar sekarang coba lihat,” katanya.

Ariston meyakini bahwa aktivitas UMKM di trotoar juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

“Untuk PAD di situ kan ada parkir. Bisa jadi ada retribusi di situ,” tambahnya.

Namun, Ariston menegaskan bahwa kegiatan usaha di trotoar tidak boleh mengganggu hak pejalan kaki dan harus menjaga kebersihan lingkungan.

Ia mencontohkan aktivitas usaha di trotoar Jalan Panjaitan yang hanya dilakukan pada malam hari.

“Baru itu kegiatan di situ, nanti di malam hari. Sedangkan siang tidak ada orang jalan kaki di situ, apalagi malam. Maka dimanfaatkanlah,” jelasnya.

“Besoknya bersih, kembali berfungsi sebagai trotoar. Dan tolong dihitung, Anda jalan-jalan di Panjaitan. Ada berapa banyak yang menggunakan trotoar di situ? Coba disurvei. Satu hari itu ada berapa orang yang menggunakan sarana trotoar di situ? Iya kan? Berarti memang tidak terganggu pejalan kaki,” tutup Ariston. (Ren)


Share