GOPENA.ID. KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo tengah menyiapkan sistem parkir berlangganan tahunan sebagai upaya pembenahan tata kelola parkir di wilayah kota.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan rencana tersebut dalam wawancara di Kantor Wali Kota, Senin (20/10). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kajian terhadap efektivitas retribusi parkir yang selama ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang tarif parkir harian.
"Sekarang ini parkir masih berdasarkan perda yang hanya mengatur tarif harian, seperti Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Namun ke depan, kita akan terapkan sistem berlangganan tahunan," jelas Adhan.
Dalam rancangan sistem baru tersebut, tarif langganan ditetapkan sebesar Rp60.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 per tahun untuk roda empat, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata 20 kali penggunaan parkir dalam setahun.
Adhan menilai sistem ini lebih efisien dan memberikan kepastian pembayaran bagi masyarakat, sekaligus mempermudah pengawasan pemerintah daerah.
Ia juga meminta agar setiap kelurahan mendata jumlah kendaraan secara akurat sebagai dasar pelaksanaan program.
"Kalau ini sudah berjalan, semua kelurahan wajib mendata kendaraan di wilayahnya. Tapi lurah juga harus bekerja dengan baik, jangan sampai datanya tidak rasional," tegasnya.
Lebih lanjut, Adhan menjelaskan bahwa sistem parkir berlangganan ini juga terbuka bagi kendaraan dari luar daerah. Pemerintah akan membuka layanan pendaftaran di Mal Pelayanan Publik “Bele Li Mbui”, sehingga masyarakat dari Kabupaten Gorontalo dan Boalemo** dapat ikut berlangganan.
"Target kita, tahun 2026 sudah berjalan," pungkas Wali Kota Adhan.(ren)