Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Tuesday, 21 October, 2025

DPRD Kota Gorontalo Mediasi Sengketa Akses Jalan antara Warga dan Developer Perumahan Misfala

Responsive image
Rapat Komisi III DPRD Kota Gorontalo terkait sengketa akses jalan antara warga dan developer.

GOPENA.ID, KOTA GORONTALO - DPRD Kota Gorontalo melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/10/2025), terkait aduan masyarakat mengenai permasalahan akses jalan yang menghubungkan perumahan Misfala Rasaindo dengan sebidang tanah milik warga bernama Nurdin Bokings.

Ketua Komisi III, Ariston Tilameo, menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari Nurdin Bokings agar DPRD membantu memediasi persoalan tersebut.

“Sebelum membeli tanah itu, beliau sudah konsultasi dengan pihak developer untuk meminta akses jalan, dan pihak developer menyatakan memberikan izin. Namun setelah dibayar, pihak Nurdin tidak dikasih akses jalan, padahal itu satu-satunya akses untuk menuju ke sana,” terang Ariston.

Ia menambahkan, permasalahan ini sebelumnya telah dimediasi oleh pihak kelurahan dan kecamatan, namun belum menemukan solusi.

Menurut Ariston, persoalan ini tidak hanya berdampak pada Nurdin Bokings, tetapi juga pada warga sekitar. 

“Penghuni perumahan tidak memberikan izin karena alasan keamanan, dan pihak Nurdin bersedia dengan solusi tembok yang ada dirobohkan dan diganti dengan pagar rel besi, namun hal tersebut juga tidak mendapatkan kesepakatan,” jelasnya.

Untuk mencari jalan keluar, Komisi III DPRD mempertemukan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pihak developer, dan warga yang bersengketa.

Di akhir rapat, Ariston meminta agar pihak pengadu melakukan sosialisasi dengan warga perumahan Misfala mengenai rencana pembangunan di lahan tersebut.

“Kami meminta kepada pihak pemohon untuk mensosialisasikan bahwa tanah ini tidak digunakan untuk berbisnis. Karena isu yang beredar bahwa tanah ini akan digunakan untuk lahan pekuburan, makanya kami meminta kepada pihak pemohon, pemerintah kelurahan, dan kecamatan untuk menyosialisasikan bahwa tanah ini akan dibangun untuk perumahan,” tutup Ariston. (Ren)


Share