Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Tuesday, 21 October, 2025

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Deprov Dukung Penuh

Responsive image
Komisi I Melakukan Pertemuan dengan Dirlantas Polda Gorontalo

DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Dengan teknologi yang semakin maju, kini menindak hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh. Tilang elektronik sendiri merupakan wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Dengan diterapkannya tilang elektronik di Kota Gorontalo, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja dalam rangka memperoleh informasi terkait penerapan tilang elektronik tersebut.
"Jadi hari ini kami mengunjungi Dirlantas Polda Gorontalo, dalam rangka memperoleh informasi terkait penerapan dari tilang elektrinik ini," ujar Ketua Komisi I, AW Thalib, usai melakukan pertemuan dengan Dirlantas Polda Gorontalo, Rabu (12/10/22).

AW Thalib menambahkan bahwa pihaknya mendukung penerapan tilang elektronik di Kota Gorontalo, karena hal tersebut dapat memperkecil jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Gorontalo.

"Kami selaku Komisi I tentunya mendukung tilang elektronik ini, karena dapat memperkecil jumlah pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.

Meskipun penerapannya belum meluas, yakni baru terdapat di jembatan penghubung antara Telaga dan kota Gorontalo, namun pemerintah berharap dapat digunakan secara maksimal.

Sementara itu Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman S.H., S.I.K., mengatakan bahwa kamera ETLE yang terpasang di jembatan Telaga tersebut telah beroperasi setelah dilakukan uji coba selama 3 bulan, dan akan terus aktif selama 24 jam tanpa henti.

"Jadi kamera ETLE yang terpasang dititik tersebut ada dua, dan sudah mulai beroperasi setelah kemarin dilakukan uji coba selama 3 bulan, dan akan terus aktif selama 24 jam tanpa henti," kata Kombes Pol Arif Budiman kepada Awak Media.

Ia melanjutkan bahwa model operasinya adalah dengan cara mencapture setiap kendaraan yang lewat dan akan mendeteksi kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas.

"Dua kamera tersebut akan mencapture setiap kendaraan yang melintasi area tersebut, dan apabila terdeteksi pengguna yang melanggar aturan maka dia akan ditindaki," tambahnya.

Model penindakan tilang elektronik ini adalah dengan cara memverifikasi pelanggar apabila datanya valid maka akan petugas lalu lintas akan mengirim surat ke alamat pelanggar untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.(IP-03/IDHAL)


Share