Gorontalo (Go-pena.id)-Pihak Citimall Gorontalo beri penjelasan terkait isu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada 69 karyawan Hotel Gorontalo.
Alphonzus Widjaja (Chief Executive Officer) diampingi Direktur Hukum (Chief Legal Officer) perusahaan induk, Dinasti Brian Harahap, serta Kepala Divisi SDM (Sumber Daya Manusia) Teuku Rio Wanda dan Owner Representative Indah M Soeryadiredja, dirinya bersama management hadir untuk penuhi panggilan DPRD Kota Gorontalo, dalam rangka Rapat Dengar Pedapat (RDP) guna mengklarifikasi isu yang sempat beredar hangat tersebut, Senin (27/06/2023).
Selesai melaksanakan RDP bersama komisi A DPRD Kota Gorontalo dan juga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia pihak Citimall Hotel Gorontalo langsung melakukan Konferensi pers dengan awak media.
“Pegawai kami berjumlah 82 karyawan sedangkan kamar hanya 72, hal ini tidak sesuai dengan “maning ratio” per kamar yang dianggap sehat di industri perhotelan dan kondisi ini tidak bisa kami pertahankan dan diamkan secara terus-menerus karena ini bisa berbahaya bagi perusahaan, lama-lama kalau dibiarkan terus, Hotel ini bisa tutup, jadi kami harus segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini, dan mohon maaf kami mengambil langkah yang cukup berat”, Ujarnya
Kemudian Alphonzus juga menolak dengan tegas atas beberapa tuduhan Asosiasi Serikat Pekerja Gorontalo bahwa pihak Citimall melakukan Union Busting.
Padahal menurutnya tuduhan tersebut tidak lah berdasar, mengapa demikian Direktur PT Primerindo Kencana juga menjelaskan bahwa sampai dengan sekarang masih ada 21 karyawan hotel yang merupakan pengurus dan anggota-anggota dari Serikat Kerja, jadi tuduhan bahwa kami membubarkan serikat kerja itu tidak benar, selain itu di tahun 2017 dimana undang-undang memberikan perusahaan kami hak untuk melakukan pemecatan dikarenakan perusahaan induk kami mengakuisisi Maqna hotel, perusahaan justru tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan, belum lagi ketika dunia dilanda Covid 19 yang seluruh perekonomian dunia luluh lantah namun Hotel tidak melakukan pemecatan tersebut.
Bahkan Citimall Hotel Gorontalo membayar pesangon karyawan mulai dari beroperasinya hotel Maqna pada tahun 2012 itu pun dibayar lebih dari angka normatif yang seharusnya, dimana Citimall Hotel Gorontalo merugi 2 tahun terus menerus dan melakukan efisiensi seharusnya hanya membayar 0,5x dari nilai pesangon yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), namun pihak hotel tidak melakukan upaya itu tapi justru untuk memperhatikan kesejahteraan para karyawan yang di PHK mengambil kebijakan untuk membayar 1x dari PMTK yang merupakan dua kali diatas nilai normatif.
“Kami mengakuisisi hotel ditahun 2017 seharusnya kami membayar pesangon karyawan mulai dari tahun itu, tapi kami membayarnya mulai dari tahun 2012 itu pun langsung dibayar secara full dan tidak dicicil karna kami tidak mau merugikan karyawan, kami sudah berkomitmen bahwa ketika kami melakukan PHK maka kami harus memenuhi seluruh hak hak karyawan”, Ujarnya (Novi)