BONE BOLANGO – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akhirnya angkat bicara terkait tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya.
Hamim dituntut karena dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp152 juta dalam kebijakan pemberian bantuan untuk rakyat, mahasiswa, dan masjid selama ia menjabat sebagai Bupati. Namun, menurut Hamim, fakta-fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa bantuan tersebut sah secara anggaran dan mekanisme.
“Bantuan itu sah ada dalam APBD Kabupaten, disalurkan oleh SKPD teknis, tidak ada satu rupiah pun yang saya ambil atau potong. Bantuan diterima secara utuh dan telah dimanfaatkan oleh masjid dan mahasiswa,” ujar Hamim dalam pernyataannya, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk hadir dalam kehidupan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.
“Itu adalah kebijakan publik yang memang menjadi kewajiban pemerintah dan negara. Semua dilandasi oleh niat baik untuk membantu rakyat,” tegasnya.
Hamim berharap kasus yang menimpanya bisa menjadi pelajaran berharga, bahwa membantu rakyat seharusnya tidak dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Semoga ini jadi pelajaran bahwa membantu rakyat bukanlah kejahatan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada Kamis mendatang, dirinya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim. Meski demikian, ia tetap menyatakan kepercayaannya terhadap proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim dan kehendak Tuhan.
“Saya percaya pada hukum, keadilan, dan hati nurani. Saya serahkan kepada Yang Mulia Hakim. Dan lebih dari itu semua, saya pasrahkan kepada Allah SWT. Mohon doa dari Bapak Ibu semua. Terima kasih,” tutup Hamim. (Wan)