GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo akan mengambil langkah tegas terhadap Mie Gacoan yang sampai dengan saat ini belum menyelesaikan hak pekerja.
Langkah yang akan diambil adalah proses hukum, diawali dengan surat peringatan kedua.
"Besok kami akan layangkan surat peringatan kedua. Selain itu, kami juga akan membawa masalah Mie Gacoan ke ranah hukum," tegas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Ahad (13/7/2025) di rumah jabatan (Rujab) wali kota.
Adhan menegaskan, sudah cukup lama Mie Gacoan belum menyelesaikan upah para pekerja. Dirinya sangat kasian dengan mereka yang belum mendapat kepastian kapan upah yang menjadi hak pekerja dari Mie Gacoan diselesaikan.
"Terindikasi Mie Gacoan tidak akan menyelesaikan hak para pekerja. Makanya kami akan mengambil langkah tegas," tegasnya lagi.
Senada dengan Adhan, Kuasa Hukum Buruh Pekerja Mie Gacoan, Rongki Ali Gobel dan Agung Datau juga akan mengambil langkah yang sama.
Rencananya, dalam waktu dekat keduanya akan melaporkan Mie Gacoan dan konco-konconya yang sampai dengan saat ini belum menyelesaikan kewajiban mereka ke para buruh.
"Saya dengan Pak Agung sementara menyiapkan materi laporannya. Kalau sudah siap, kami akan segera mendatangi Polresta Gorontalo Kota," ungkap Rongki.
Tak hanya ke pidana, Rongki dan Agung juga akan membawa persoalan ini, ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Gorontalo.
Sikap ini diambil oleh Rongki dan Agung, karena Mie Gacoan tak menepati janji yang telah disepakati saat mediasi di DPRD Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.
"Mereka janjinya satu minggu. Tapi, sampai sekarang janji itu tidak penuhi," beber Rongki.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Maryam Bokiu menyatakan bahwa pihaknya akan menanti aduan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum para buruh Mie Gacoan.
"Kalau sudah ada, akan segera kami tindak lanjuti," tutur Maryam.
Dia menambahkan, untuk proses laporan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan mengundang dua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
"Namun apabila dalam mediasi tidak ada mufakat, maka kami akan mengeluarkan risalah yang bisa saja digunakan oleh para kuasa hukum untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," tutup Maryam.(*)