Go-Pena Baner

Friday, 29 August, 2025

Tidak Tahan Melihat Penampilan Perempuan 'Bohay' Saat Olahraga Pagi, Pria ini Nekat Remas Payudara

Responsive image
Pelaku begal payudara saat usai mengikuti prarekonstruksi di Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/8/2025).

GORONTALO - Polres Gorontalo Kota mengamankan seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di KotaGorontalo setelah kasus ini resmi dilaporkan pada Kamis (28/8/2025). Ia tidak tahan lagi melihat para wanita yang berpakaian 'Bohay' lari pagi di jalanan.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan kasus ini melibatkan seorang pria berinisial UH (33), berprofesi sebagai pedagang, yang diduga melakukan pelecehan kepada seorang perempuan berinisial DM (30), seorang tenaga honorer.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, 9 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 Wita di Jalan Lupoyo, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Lebih lanjut, AKP Akmal menyampaikan dalam keterangannya bahwa pelaku mendekati korban karena merasa tergoda dengan penampilan korban saat berolahraga.

"Korban bersama saksi saat itu sedang jalan pagi, kemudian tersangka tergoda melihatnya sehingga munculah hasrat yang dilakukan tersangka dengan cara mendekati perlahan-lahan, menggunakan tangan kirinya untuk meremas payudara korban," jelas AKP Akmal, Kamis (28/8/2025).

Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa unit motor yang digunakan saat beraksi dan sebuah jaket dan helm yang dipakai pelaku ketika melakukan pelecehan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku ternyata pernah melakukan tindakan serupa di dua lokasi berbeda. Pertama di sekitar Jalan H. Maryono, Kompleks TK Hajar Dewantara, dan kedua di Jalan Rusli Datu 2, Kelurahan Dulomo Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sekaligus memberi efek jera kepada pelaku pelecehan. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang melakukan kekerasan seksual di wilayah Kota Gorontalo. (Ren)


Share