GORONTALO - Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sempat meresahkan janji kampus yang dinilai tidak sesuai kenyataan.
Dari informasi yang beredar, mahasiswa yang menjadi korban tragedi KKN itu masih diminta melengkapi berkas administrasi, meski sebelumnya dijanjikan keringanan akademik dan pendampingan psikologis.
Tragedi KKN di Desa Dunggilata itu menewaskan tiga mahasiswa dan membuat tujuh lainnya trauma sejak insiden terjadi pada bulan April.
Kondisi ini memicu kritik karena kebijakan kampus dianggap belum sepenuhnya meringankan beban korban.
Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas MIPA UNG, Prof. Dr. Fitryane Lihawa, M.Si., menyampaikan bahwa semua mahasiswa peserta KKN Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sudah dinyatakan lulus.
"Anak-anak mahasiswa yang mengontrak KKN MBKM ini sudah dikonversi 20 SKS mata kuliah dan semuanya sudah lulus, nilainya A semua," ungkap Prof. Fitryane di Ruang Dekan MIPA UNG, Selasa (28/8/2025).
Meski KKN baru berjalan setengah jalan saat tragedi, mahasiswa tidak diminta mengulang. Mereka hanya perlu memasukkan data yang sudah sempat dikumpulkan di lokasi sebelum kejadian.
"Mereka ini kan hanya KKN setengah perjalanan. Jadi DPL yang membuat laporan, anak-anak diminta memasukan data yang sudah pernah diambil di lokasi sebelum waktu kecelakaan," jelasnya.
KKN MBKM memang memiliki banyak keluaran, seperti laporan akhir, artikel jurnal, hingga laporan ke LP3M. Namun, semua itu akan difasilitasi dan diselesaikan dengan bantuan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Prof. Fitryane membenarkan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk meringankan beban akademik anak-anak mahasiswa yang terdampak kecelakaan.
"Semuanya sudah dikerjakan DPL, anak-anak tidak bisa dituntut. Mereka kan masih dalam kondisi psikologis yang tidak stabil," ujarnya.
Prof. Fitryane juga menambahkan bahwa persoalan pendampingan psikologis sudah sejak awal disampaikan pada keluarga korban. Sehingga pihak Fakultas tinggal menunggu laporan dari keluarga untuk proses kebutuhan pendampingan.
Pihak kampus berharap, keputusan ini bisa membantu mahasiswa korban untuk lebih tenang dan tidak lagi merasa terbebani masalah akademik, sambil tetap mendapat pendampingan dari pihak universitas. (Ren)