DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Proyek Kanal Tanggidaa hingga saat ini belum juga menunjukan tanda-tanda rampung. Proyek yang dianggarkan melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengann total dana Rp.33 Miliar itu hingga kini mangkrak dan terkesan dibiarkan pejabat berwenang.
“Proyek ini terkesan dibiarkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili di ruang Komisi, Selasa (18/04/2023).
Sebelumnya penyebab utama mangkraknya proyek yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo itu disebabkan karena pejabat yang bertanggung jawab pada proyek itu yakni Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo kini telah dimutasi, sehingganya yang bersangkutan mengaku tidak memiliki wewenang lagi dalam menyelesaikan proyek besar itu.
Sementara pejabat yang menduduki jabatan itu juga tidak ingin bertanggung jawab dengan dalih bahwa proyek itu bangun sebelum dirinya menjabat.
Karena tidak ada yang ingin bertanggung jawab maka muncul kecurigaan dari pihak DPRD Provinsi Gorontalo bahwa mangraknya proyek itu memang di sengaja.
“Kami komisi III mencurigai ini sengaja didesain, karena proyek ini dimulai sejak pejabat lama (Rusli Habibie) maka sengaja dibikin terlantar agar kesalahan ini menjadi dosa pejabat lama,” kata Thomas dihadapan wartawan.
Politisi Golkar itu merasa kesal dengan tindakan penanggung jawab proyek yang baru yang seakan angkat tangan dan tidak mau tahu tanpa melakukan langkah solutif.
“Tidak ada langkah-langkah (solusif),” imbuhnya.
Selanjutnya dia berharap kepada Penjabat Gubernur dapat dengan segera melakuakan langkah konkrit agar masalah itu dapat terselesaikan.
“Kalau pejabat lama tidak bisa dikembalikan, tunjuk dia sebagai PLH disitu agar dia bertanggung jawab sampai proyek itu selesai,” tandasnya. (Idal).