Go-Pena Baner

Saturday, 07 December, 2024

Tak Diberi Pesangon dan Kompensasi Sesuai Perjanjian Kerja, eks Kariawan PT. PG Mengadu ke Komisi IV

Responsive image
Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat menerima keluhan dari eks kariawan PT. PB bersama OPD terkait, Senin (18/09/2023).

 

DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Komisi IV menerima keluhan dari eks kariawan PT. Pabrik Gula yang mengaku kompensasi kerjanya selama 13 tahun belum dibayarkan.

Irvan Matali telah bekerja selama kurang lebih 13 tahun di perusahaan tersebut, lalu dia dan beberapa rekan kerjanya di PHK oleh manajemen perusahaan. Namun, usai di PHK Irvan mengaku belum dibayarkan hak-haknya oleh pihak perusahaan.

“Di PKB apabila kami di PHK maka akan menerima empat poin, yakni pesangon, uang pergantian hak, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja,” ungkap Irvan usai rapat bersama Komisi IV, Senin (18/09/2023).

Kata dia baru dua poin saja yang diberikan oleh pihak perusahaan, dan saat ditanya kepihak manajemen pihak perusahaan tidak bertanggung jawab.

Hal itu ditanggapi baik oleh Sofyan Puhi selaku bagian dari komisi IV Deprov Gorontalo. Sofyan meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo yang juga turut hadir pada rapat tersebut untuk menyelesaikan permasalahan itu dalam tempo 3 pekan.

“Kami beri waktu 3 pekan untuk selesaikan masalah ini,” ungkap Sofyan.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo itu mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Hingga apa yang menjadi hak dari kariawan bisa ditunaikan oleh pihak perusahaan,” tandasnya. (Idal).


Share