DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan pungli LSM Jaman terhadap persoalan Universitas Ichsan Gorontalo, Senin (22/8/22).
Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo agar pesoalan tersebut diselesaikan secara internal juga meminta pengawasan L2Dikti dan Dinas PM ESDM dan Transmigrasi
"Kami meminta agar pesoalan ini diselesaikan secara internal, untuk L2Dikti kami minta agar dapat mengawasi PTS dalam hal ini Unisan, juga untuk Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo agar dapat melakukan pengkajian terhadap upah minimum yang berlaku diperguruan tinggi swasta," ujar Adnan Entengo.
Adnan menambahkan, bahwa terdapat kekeliruan dalam hal komunikasi antara pihak LSM dan pihak kampus terkait persoalan yang menegang saat ini diantaranya pungutan liar, gaji dosen, dan pengawasan L2Dikti.
"Seperti yang disampaikan pihak rektor, tidak ada yang namanya pungli, laporan yang diterima hanya sebatas informasi dan tidak ada buktinya, kalau memang ada silahkan dibuktikan," tambahnya.
Sementara itu untuk persoalan gaji dosen, dalam penjelasan L2DIKTI, bahwa jika dilihat dari UU Dosen dan Guru kemudian dibandingkan dengan UU Tenaga Kerja maka sudah diatas upah minimum.
"Gaji pokok para dosen di Unisan jika sesuai SK adalah 1 jt dan jika memiliki sertifikasi dosen maka bisa sampai 4 jutaan," sambungnya lagi.
Politisi partasi PKS itu menyampaikan bahwa mis komunikasi semacam itu harusnya bisa dibicrakam secara internal dan intensif.
"Terkati persoalan yang menegang ini saya berharapa dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua," pungkas Adnan Entengo. (IP-03/IDHAL)