Go-Pena Baner

Wednesday, 02 July, 2025

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Resmi Diparipurnakan

Responsive image
Rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retrbusi Daerah, Senin (16/10/2023).

DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah resmi diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi Gorontalo.

Rapat paripuran it digelar pada Senin (16/10/2023) dengan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya dan para anggota dan piminan legislatif Provinsi Gorontalo.

Sebagaimana kata anggota pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Suni Biki bahwa setelah diparipurnakan langkah selanjutnya menunggu perda tersebut mendapatkan nomor dari kemendagri.

“Setelah ini gubernur akan mengirim ini ke kementrian dalam negeri untuk diberi nomor barulah perda ini sudah boleh diberlakukan,” jelas Sun Biki.

Politisi senior itu menjelaskan tentang urgensi dibuatnya perda tersebut, yakni menjadi sebuah landasan fundamental dalam pemungutan pajak daerah.

“Apabila tidak di-perda-kan maka tahun depan tidak ada pungutan pajak dan retribusi, makanya diharapkan untuk segera dibubuhkan nomor,” terangnya. (idl)


Share