GORONTALO — Seorang anggota kepolisian berinisial R.M melaporkan dua orang berinisial I.B dan L.I ke Mapolresta Gorontalo Kota terkait dugaan tindak pidana perzinahan.
Laporan tersebut dilayangkan R.M pada 20 September 2026. Dalam laporan itu, R.M melaporkan I.B dan L.I yang diketahui merupakan istrinya, terkait dugaan perzinahan.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Polresta Gorontalo Kota dan masih berada pada tahap penyelidikan.
"Benar kami telah menerima laporan masyarakat pada tanggal 20 September 2026, dari inisial R.M terhadap I.B dan L.I terkait dengan dugaan perzinahan," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, SH, Sabtu (26/9/2026).
Aristia mengatakan, laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Gorontalo Kota, dan baik pihak terlapor maupun pelapor sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, perkara tersebut bermula setelah L.I yang merupakan istri R.M diduga ditemukan bersama I.B dalam sebuah penggerebekan.
I.B diketahui merupakan pemilik salah satu kedai gadai yang cukup dikenal di wilayah Gorontalo.
Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai dugaan perzinahan tersebut. (Wan)