Gorontalo, (Go-Pena.id) — Ketua Bidang Hukum dan Ham HMI Badko Sulawesi Utara-Gorontalo (Sulutgo), Sahrul Lakoro menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejauh ini hanya menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Menurut Sahrul, penetapan satu tersangka tersebut perlu dilihat kembali secara utuh dengan mencermati seluruh konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK kepada publik.
Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026, KPK mengamankan 14 orang di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo. Namun setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam konstruksi dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sahrul menilai, konstruksi perkara yang dipaparkan KPK justru menunjukkan adanya rangkaian peran yang lebih luas dalam proses pengadaan proyek.
“Kalau kita melihat konstruksi perkara yang disampaikan KPK, ini bukan hanya soal ada seorang kepala daerah yang menerima uang. Ada proses penentuan vendor, ada pengondisian pengadaan dan ada pihak swasta yang kemudian menyerahkan uang. Karena itu, seluruh pihak yang diduga mempunyai peran harus didalami,” ujar Sahrul.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa Sirajudin diduga menentukan fee proyek sebesar 10 persen. Selain itu, KPK menyebut adanya pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Pokja PBJ.
KPK juga menyebut Sirajudin diduga melakukan plotting vendor sebelum proyek dilaksanakan. Nama calon pemenang disebut telah ditentukan lebih dahulu, kemudian proses pengadaan diduga dikondisikan agar vendor tersebut dapat memenangkan proyek.
Menurut Sahrul, fakta tersebut menjadi bagian penting yang harus dibuka lebih jauh karena menunjukkan adanya dugaan hubungan antara pejabat, perangkat pengadaan dan pihak swasta.
“Kalau memang benar ada vendor yang sudah ditentukan sebelum proses lelang, kemudian ada pengondisian administrasi agar vendor tersebut menjadi pemenang dan setelah itu ada pembayaran fee, maka rangkaian peristiwanya harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada orang yang menerima uang,” katanya.
Sahrul juga mempertanyakan penggunaan konstruksi Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagai dasar utama perkara pemerasan tersebut apabila dalam penyidikan ditemukan adanya hubungan timbal balik antara pemberian uang dan proyek yang diperoleh pihak swasta.
Dalam kasus yang diumumkan KPK, pihak swasta disebut menyerahkan Rp130 juta kepada Sirajudin sebagai bagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.
Menurut Sahrul, fakta tersebut perlu didalami untuk menjawab apakah pihak swasta benar-benar berada dalam posisi sebagai korban pemaksaan atau justru memiliki kepentingan untuk memperoleh proyek melalui pembayaran tersebut.
“Ini yang harus terang. Apakah kontraktor memberikan uang karena dipaksa, atau karena ada kepentingan untuk mendapatkan pekerjaan? Kalau ada kepentingan memperoleh proyek dan ada kesepakatan pemberian sesuatu agar proyek itu didapatkan, tentu aspek hukum terhadap pemberi juga harus didalami,” ujarnya.
Sahrul menegaskan, dirinya tidak sedang menyimpulkan bahwa pihak swasta telah melakukan tindak pidana. Namun, menurut dia, penyidik harus menguji seluruh kemungkinan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Jangan mendahului proses hukum. Tetapi jangan juga menutup kemungkinan adanya pihak lain. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti,” katanya.
Sahrul mengatakan, perkara korupsi pengadaan tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menerima uang.
Menurut dia, penyidikan harus mampu mengurai seluruh rantai peristiwa mulai dari siapa yang menentukan proyek, siapa yang menentukan calon vendor, siapa yang mengondisikan proses pengadaan, siapa yang menyiapkan administrasi, hingga siapa yang menyerahkan dan menerima uang.
“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menerima uang. Pertanyaannya juga siapa yang meminta, siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa uang diberikan, proyek apa yang didapatkan dan siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut,” katanya.
Ia menilai, apabila seluruh fakta tersebut terbukti memiliki hubungan satu sama lain, maka KPK perlu menjelaskan secara transparan kepada publik mengapa pihak-pihak lain yang disebut memiliki peran dalam konstruksi perkara belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sendiri menjelaskan bahwa Sirajudin menjadi tersangka tunggal karena konstruksi perkara yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan oleh penyelenggara negara. KPK menyebut bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam konteks pengadaan di lingkungan Pemkab Bolmut.
Namun, bagi Sahrul, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pengadaan.
Sorotan Sahrul semakin menguat karena KPK juga menemukan uang Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
KPK menyatakan uang tersebut belum menjadi bagian dari konstruksi perkara Sirajudin dan Kepala Dinas PUPR masih berstatus saksi. KPK juga menyatakan status tersebut dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Kalau memang ada uang yang ditemukan pada pihak lain, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai asal-usul uang itu, untuk apa, siapa yang memberikan dan apa kaitannya dengan proyek yang sedang diselidiki. Status seseorang tentu ditentukan berdasarkan alat bukti, tetapi semua fakta yang ditemukan harus didalami,” ujarnya.
Sahrul berharap KPK tidak berhenti pada penetapan Sirajudin sebagai tersangka apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, prinsip pemberantasan korupsi harus melihat perbuatan berdasarkan peran masing-masing, bukan sekadar kedudukan atau jabatan.
“Kami menyayangkan kalau perkara ini pada akhirnya hanya berhenti pada kepala daerah. Kalau memang bukti menunjukkan ada pihak lain yang ikut melakukan, membantu, memberikan atau menerima sesuatu dalam rangkaian tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan bukti. Siapa yang tidak terbukti, tentu harus dilindungi hak hukumnya. Jadi ukurannya adalah alat bukti, bukan tekanan publik,” ujar Sahrul.
Sahrul berharap KPK dapat mengungkap perkara Bolmut secara menyeluruh agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan praktik korupsi dalam pengadaan proyek di daerah tersebut.
“Publik ingin tahu apakah ini hanya persoalan seorang bupati yang memeras kontraktor atau ada jaringan kepentingan dalam proses pengadaan. Jawabannya ada pada penyidikan KPK. Karena itu, jangan berhenti pada penerima uang. Bongkar seluruh rantainya,” pungkas Sahrul. (Fikri)