Go-Pena Baner

Thursday, 24 September, 2026

Jelang Jatuh Tempo Oktober, Bapenda Kota Gorontalo Ingatkan Warga Segera Bayar PBB-P2

Responsive image
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus

GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat yang masih memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar segera melakukan pembayaran.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus, mengingat masa pembayaran PBB-P2 tahun 2026 akan segera berakhir pada Oktober mendatang.

Zamroni meminta masyarakat, khususnya para wajib pajak PBB-P2, tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak bumi dan bangunan, perkotaan dan pedesaan atau biasa kita kenal dengan PBB-P2 agar segera melunasi segala kewajiban terkait dengan PBB-P2 di Kota Gorontalo,” ujar Zamroni.

Menurutnya, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu pembayaran tersebut. Sebab, wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah masa pajak berakhir akan dikenakan denda.

“Karena masa pajak PBB-P2 akan segera berakhir pada bulan Oktober. Setelah bulan Oktober, maka seluruh pajak bumi dan bangunan akan dikenakan denda sebesar 1 persen,” jelasnya.

Untuk itu, Bapenda Kota Gorontalo berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melunasi PBB-P2 sebelum memasuki masa pengenaan denda.

Zamroni juga menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Semoga dengan pajak bumi dan bangunan kita akan membangun Kota Gorontalo yang lebih baik, lebih cemerlang,” tutup Zamroni. (*)


Share