GORONTALO — Status Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo kembali menjadi sorotan dalam dialog Forum Demokrasi yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Jumat (26/9/2026).
Dalam forum tersebut, pakar hukum Dr. Duke Arie, SH., MH., memberikan pandangannya terkait polemik status bangunan yang sebelumnya ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut.
Duke menilai, persoalan Rumah Jawatan Kantor Pos perlu dilihat secara objektif, terutama menyangkut kronologi kepemilikan lahan, status bangunan, serta mekanisme hukum dalam pencabutan keputusan yang sebelumnya menetapkannya sebagai cagar budaya.
Menurutnya, apabila berdasarkan kajian ditemukan adanya kekeliruan dalam penetapan sebelumnya, termasuk terkait data, bukti sejarah maupun kepemilikan, maka terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk melakukan pencabutan keputusan tersebut.
“Yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya keputusan pencabutan itu ada beberapa hal. Pertama, apakah pejabat yang mencabut memiliki kewenangan. Kedua, bagaimana prosedur formilnya. Ketiga, apakah substansinya sesuai dengan objek keputusan. Keempat, apakah keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelas Duke dalam dialog tersebut.
Wakil Ketua Umum PP APHTN-HAN (Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara) ini menegaskan, kewenangan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperiksa. Dalam konteks keputusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, menurutnya, kepala daerah memiliki ruang kewenangan untuk melakukan pencabutan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang dicabut adalah keputusan yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka kepala daerah mempunyai kewenangan. Ini berbeda kalau yang dicabut merupakan keputusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Duke juga menyoroti pentingnya prosedur dalam proses pencabutan. Menurutnya, keputusan pemerintah tidak dapat dicabut secara serta-merta tanpa melalui kajian dan pertimbangan yang memadai.
“Tidak bisa serta-merta dibatalkan tanpa kajian dan pertimbangan. Kalau tidak melalui mekanisme prosedural, itu bisa menjadi celah bahwa keputusan tersebut cacat hukum atau tidak sah. Tetapi kalau prosedurnya sudah dilalui, kajiannya ada, kemudian objek dan substansinya sesuai, maka itu harus dilihat sebagai satu kesatuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Duke menyebut persoalan ini juga berkaitan dengan konsekuensi hukum setelah status cagar budaya dicabut.
Menurutnya, apabila keputusan penetapan sebagai cagar budaya telah dicabut secara sah dan pencabutan tersebut masih berlaku, maka status perlindungan sebagai objek cagar budaya juga memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau status cagar budayanya sudah dicabut, konsekuensinya tentu harus dilihat kembali status kepemilikan dan status bangunannya. Kalau memang sudah bukan lagi objek cagar budaya, maka jangan lagi melihat persoalan ini semata-mata dari perspektif undang-undang cagar budaya,” jelasnya.
Duke menambahkan, apabila terdapat pihak yang mempersoalkan pencabutan tersebut, maka objek yang dipersoalkan semestinya adalah keputusan pencabutannya.
“Kalau yang dipermasalahkan sekarang adalah SK pencabutannya, silakan itu yang dipermasalahkan. Selama SK tersebut masih berlaku, maka itulah yang menjadi pegangan,” katanya.
Ia juga menjelaskan prinsip dalam hukum administrasi negara bahwa sebuah keputusan pejabat pemerintahan pada dasarnya tetap dianggap sah sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Menurut Duke, apabila ada dugaan bahwa keputusan sebelumnya diterbitkan berdasarkan data yang keliru, foto yang tidak sesuai fakta, atau bahkan terdapat manipulasi informasi, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Kalau keputusan dibuat karena adanya tipu muslihat atau manipulasi, itu bisa menjadi alasan untuk dibatalkan. Tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benar ada manipulasi, apakah ada data yang keliru, atau ada informasi yang sengaja dimasukkan secara tidak benar,” tegasnya.
Karena itu, Duke meminta seluruh pihak tidak terjebak pada perdebatan emosional, tetapi mengedepankan mekanisme hukum dan fakta yang ada.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan dialog Forum Demokrasi yang dinilai menjadi ruang positif untuk membahas persoalan secara terbuka sekaligus mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.
“Tradisi seperti ini harus tetap dipertahankan. Ini sangat baik dan positif karena dialog seperti ini juga ikut membantu agar tidak terjadi kerusuhan. Huruf inilah yang harus lebih diutamakan, yaitu ruang dialog,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan Rumah Jawatan Kantor Pos saat ini bukan hanya menyangkut bangunan, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah daerah. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan dengan tetap menghormati fakta sejarah sekaligus kepastian hukum.
“Ini akan menjadi bagian dari sejarah kita. Pertanyaannya, apakah kita akan berjalan dengan sejarah yang sudah ada begitu saja, atau justru kita menjadi bagian dari sejarah untuk meluruskan apa yang memang perlu diluruskan,” pungkasnya. (*)