GORONTALO - Perjuangan hukum rakyat penambang Bone Bolango melawan izin pertambangan PT Gorontalo Minerals (GM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlanjut.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum rakyat penambang Rongki Ali Gobel menegaskan, putusan hakim PTUN bukan menolak gugatan, tapi tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dengan alasan Forum Penambang Rakyat Bone Bolango (FPRBB) dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk menggugat izin yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
"Catat baik baik, bukan menolak tapi tidak dapat diterima. Dalam bahasa hukum, itu adalah dua hal berbeda" tegas Rongki.
"Putusan ini bukan menolak materi gugatan, karena hakim belum memeriksa pokok perkara, belum menilai benar atau salahnya izin yang diterbitkan Kementerian ESDM. Jadi putusan hakim tidak serta merta menjadi legitimasi bahwa izin PT GM sudah benar,” imbuhnya.
Dan jika melihat fakta fakta persidangan, baik itu dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan penggugat maupun saksi dari tergugat, keduanya justru menguatkan posisi rakyat penambang.
Sebut saja, Izin PT GM 'mencaplok' kawasan Taman Nasional, sebagaimana diakui oleh saksi dari Kementerian ESDM dan PT GM sendiri.
Cacat Formil: Penyesuaian izin terhadap UU Minerba 2009 baru dilakukan tujuh tahun kemudian, melampaui batas waktu yang diatur undang-undang.
Bahkan, Saksi ahli hukum administrasi menegaskan SK Kementerian ESDM cacat hukum karena tidak disertai persetujuan DPR/Presiden dan bertentangan dengan tiga regulasi sektoral (UU Kehutanan, UU Minerba, dan kawasan konservasi).
Itulah yang menjadi alasan kliennya kata Rongki, memutuskan untuk kembali menempuh langkah hukum selanjutnya yaitu banding.
“Kami akan terus berjuang. Rakyat Bone Bolango tidak melawan pembangunan, tapi melawan ketidakadilan yang mengatasnamakan investasi,” tegas Rongki.
Selain upaya banding, Rongki Cs juga sudah mendaftarkan gugatan di pengadilan Negeri Gorontalo, terkait Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda Bone Bolango, Pemprov Gorontalo dan Kementrian ESDM. (*)