Go-Pena Baner

Wednesday, 25 February, 2026

PKS Gorontalo Keluarkan Rekomendasi Pecat Mustafa Yasin, Proses PAW Segera Disiapkan

Responsive image
Sekum DPTW PKS Gorontalo, Ulin Ibrahim

 

Gorontalo, - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo MY yang terlibat dugaan penipuan Umroh dan Haji, akhirnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo, mengeluarkan dua rekomendasi yang disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. 

“Hasil dan rekomendasi MPDP telah disampaikan secara resmi kepada DPP PKS, dan Mahkamah Partai PKS, untuk diproses sesuai ketentuan organisasi. Ada dua langkah final, Pencabutan Keanggotaan Saudara MY dari PKS, dan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kursi DPRD Provinsi Gorontalo,” ungkap Sekretaris Umum PKS Gorontalo, Ulin Ibrahim, Jumat (5/12/2025).

Dia menjelaskan, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo sudah mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan proses penanganan kasus yang melibatkan Saudara Mustafa Yasin (MY), anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS.

“PKS berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan tanggung jawab publik dalam setiap langkah organisasi. PKS menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum,” ucap Ulin.

Dia menambahkan, DPW PKS Gorontalo Sudah Melakukan Persidangan MPDP. Ini sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, DPW PKS Gorontalo telah menyelenggarakan persidangan Majelis Pertimbangan dan Disiplin Partai (MPDP).

Persidangan tersebut adalah soal masalah Kode Etik yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Partai yang diketuai Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Gorontalo.

“Saat ini DPP dan Mahkamah Partai Sedang Memproses Dua Langkah Final tersebut dan kita masih menunggu hasil dari pusat. DPW PKS menunggu keputusan final dan akan melaksanakan seluruh tindak lanjut setelah putusan diterbitkan,” lanjut Ulin.

Dia menegaskan, PKS Menjunjung Tinggi Integritas dan Kepentingan Publik. Partai tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan masyarakat. PKS menjalankan seluruh mekanisme secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi.

“Kepentingan publik selalu lebih utama daripada kepentingan individu. Komitmen kami jelas, menjaga marwah partai dan kepercayaan rakyat,” tegasnya. 

Dengan Kasus yang menimpa MY, lanjutnya, Pelayanan Fraksi PKS Tetap Berjalan Seperti Biasa. Fraksi PKS di DPRD Provinsi Gorontalo tetap menjalankan seluruh tugas legislasi, pengawasan, dan pelayanan aspirasi masyarakat secara normal. PKS memastikan mandat rakyat tetap dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“DPW PKS Provinsi Gorontalo mengajak seluruh masyarakat mengikuti proses hukum dan proses internal partai ini dengan tenang dan objektif. Setiap perkembangan penting akan kami sampaikan secara resmi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” tutupnya. 

Sebelumnya, Polda Gorontalo secara resmi telah menetapkan MY sebagai tersangka dan saat ini MY ditahan oleh pihak kepolisian. Penetapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat, para korban calon jemaah haji dan umrah, serta laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan tindak penipuan. (Rls) 


Share