Go-Pena Baner

Monday, 03 August, 2026

Paripurna RTRW: Novalandi Gani Suarakan Perlindungan Lahan Pertanian dan Hak Rakyat

Responsive image
Pemandangan Umum Fraksi, Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicaranya, Novalandi Y. Gani. (Foto : Fikri/Go-Pena)

Limboto,gopena.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo Tahun 2025–2045 pada Senin (3/8/2026). Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama dewan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi, Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicaranya, Novalandi Y. Gani, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dungaliyo–Bongomeme, menegaskan bahwa penyusunan RTRW bukan sekadar urusan membagi kawasan di atas peta. Lebih dari itu, RTRW merupakan arah kebijakan strategis yang menentukan masa depan Kabupaten Gorontalo.

 "Bagi Fraksi PDI Perjuangan, tata ruang bukan sekadar pembagian kawasan dalam sebuah peta, melainkan arah kebijakan pembangunan yang menentukan wajah Kabupaten Gorontalo di masa depan. Penyusunannya harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas Novalandi saat membacakan sikap fraksinya.

Meski mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menyusun Ranperda RTRW demi menghadirkan kepastian hukum pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan krusial yang harus diperhatikan dalam pembahasan selanjutnya.

Pertama, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar seluruh kebijakan penataan ruang didasarkan pada data yang valid dan kajian ilmiah yang komprehensif, serta mempertimbangkan dinamika sosial, ekonomi, budaya, dan kondisi geografis daerah.

Kedua, fraksi menegaskan perlunya perlindungan kuat terhadap lahan pertanian produktif. Sebagai salah satu daerah penyangga ketahanan pangan, Kabupaten Gorontalo dinilai tidak boleh kehilangan kawasan pertanian akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Selanjutnya, pengembangan kawasan industri, perdagangan, permukiman, hingga pariwisata harus tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Orientasi investasi diharapkan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup maupun hak-hak masyarakat yang telah lama memanfaatkan ruang tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya perlindungan optimal pada kawasan lindung, daerah resapan air, sempadan sungai, kawasan pesisir, hingga wilayah rawan bencana sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana di masa depan.

Selain itu, pembangunan infrastruktur diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan memperlancar distribusi hasil pertanian, perikanan, UMKM, serta sektor produktif lainnya agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Terakhir, penyusunan RTRW dinilai harus disinkronkan dengan RPJPD, RPJMD, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kebijakan nasional, serta program strategis Pemerintah Provinsi Gorontalo agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.

Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan bahwa penataan ruang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat sektor pertanian dan pariwisata, serta meningkatkan daya saing daerah. Oleh karena itu, fraksi yang diketuai oleh Asni U. Menu tersebut menyatakan menyetujui Ranperda RTRW 2025–2045 untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Gorontalo. (Fikri) 


Share