DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan di Gorontalo mulai dibahas oleh DPR, tujuannya untuk melahirkan kolaborasi antara kepentingan rakyat dan wilayah pertambangan.
Sebagai langkah awal, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan rapat kerja guna membahas tentang perda pertambangan.
Dikatakan anggota komisi I, Yuriko Kamaru bahwa dirinya ingin memperjuangkan nasib para masyarakat yang berprofesi sebagai penambang yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup pada hasil alam.
“Bagaimana nasib mereka? Apa memiliki kesepatan yang sama seperti usaha pertambangan? Ini yang kami coba perjuangkan dan diskusikan,” ujar Yuriko.
Fakta lapangan yang mendasari dibuatnya perda ini kurangnya perlindungan hukum bagi para penambang. Berbeda dengan usaha pertambangan yang memiliki legalitas dalam berusaha.
Pelaku usaha pertambangan saat ini lebih banyak menelan madunya, sementara para penambang sendiri tidak sejahtera, maka hal itu yang coba dipertemukan oleh DPR.
“Sebagian penambang mengalami ketidak adilan, sementara usaha pertambangan terus-menerus meraup keuntungan,” pungkasnya.