DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Berdasarkan data, sebagian besar atau masih kurang dari 50 persen tukang bangunan di wilayah ini belum memiliki sertifikat.
Konon hal ini mengakibatkan banyak proyek atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta lebih memilih atau mempekerjakan tukang dari luar daerah.
"Para tukang kami tidak bisa bersaing dengan tukang dari luar daerah yang memiliki sertifikasi selain profesional,” Kata Wakil Ketua Pansus Jasa Konstruksi, Ismail Alulu, Kamis (04/08/2022).
Ia menegaskan, bahwa dalam aturan itu jelas, dalam hal setiap penawaran tender saja harus dipenuhi sertifikat dari pada pekerja.
Ismail Alulu mengatakan, isu tersebut merupakan salah satu masukan dan keinginan Pemerintah Kota Gorontalo untuk membentuk pansus yang saat ini sedang merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jasa konstruksi.
"Saat ini kami sedang menggali berbagai informasi dari masing-masing daerah, dengan pansus berkunjung ke Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, salah satunya adalah masukan yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya,” jelasnya.
Dikatakannya, pemerintah berkewajiban untuk membuat kursus atau lembaga untuk menampung semua tukang yang belum bersertifikat di masa depan dan mempersiapkan melalui pelatihan yang diberikan agar setiap pekerjaan di Gorontalo ke depan mengutamakan pekerja lokal. (IP-03/JOHAN)