Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Thursday, 23 October, 2025

Pansus II Dekot Finalisasikan Ranperda Tentang PTSP

Responsive image
Pansus II DPRD Kota Gorontalo, ketika melaksanakan rapat pembahasan terkait dengan Ranperda tentang PTSP


DEKOT,(Gopena.id)-Setelah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Inovasi daerah, Pansus II DPRD Kota Gorontalo, kembali menyelesaikan  pembahasan terhadap Ranerda tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Gorotalo.

Ketua Pansus II Arivin Miolo, membenarkan jika pihak bersama pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait telah melaksanakan rapat vinalisasi terhadap Ranperda PTSP itu sendiri.
Dalam pembahasan tersebut ada beberapa saran dan masukan yang mereka terima dari berbagai pihak eksiekutif. tentu Menurutnya, hal-hal tersebut sangat membantu DPRD melahirkan peraturan penyelenggaraan PTSP yang baik.

“dalam pembahasan itu kami sudah menyelesaikan bab I sampai bab 17. Dari pasal 1 sampai dengan pasal 56,"kata Arivin

Sementara itu Ia juga mengaku akan  melakukan studi banding ke daerah-daerah di Pulau Jawa yang telah memiliki peraturan daerah (perda) serupa. Tujuan kegiatan ini tidak lain guna mempelajari atau membandingkan isi ranperda yang tengah digodok.

“Masih ada beberapa poin yang perlu kita konsultasikan agar dalam penerapannya di waktu mendatang tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya. Selain ke daerah, kita juga akan konsultasi ke Mendagri,” bebernya.

Pembentukan peraturan daerah penyelenggaraan PTSP ini diketahui merupakan usulan Pemerintah Kota Gorontalo. Draf rancangannya diserahkan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki pada pada Oktober 2022 lalu melalui rapat rapat paripurna.(IP-03/FP)


Share