Gorontalo (Go-Pena.id) – Modus pengiriman puluhan ton batu hitam atau galena yang diduga disamarkan menggunakan dokumen pengiriman komoditas pertanian akhirnya terbongkar. Material tambang seberat 44 ton tersebut diduga hendak dikirim dari Gorontalo menuju Jakarta dengan memanfaatkan dokumen yang seolah-olah menunjukkan muatan berupa kemiri.
Alih-alih mengirim komoditas hasil perkebunan sebagaimana tercantum dalam dokumen, muatan yang diangkut melalui jalur laut itu justru diduga berisi puluhan ton material batu hitam.
Praktik dugaan manipulasi dokumen tersebut kini menyeret seorang pria berinisial MFF (34), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo.
Kasus ini diungkap langsung Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polairud Polda Gorontalo, Rabu (28/10/2026).
Kapolda menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pengiriman material batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengiriman tersebut diketahui berlangsung pada 17 September 2026. Namun, dokumen pendukung berupa sertifikat kesehatan tumbuhan atau dokumen karantina yang turut diamankan penyidik diketahui telah diterbitkan sehari sebelumnya, yakni 16 September 2026.
Dokumen inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan dugaan manipulasi administrasi pengiriman material tambang tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan dua kontainer yang dilaporkan memuat total 44 ton batu hitam atau galena.
"Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pengiriman," Ungkap, Irjen Pol Nurworo Danang,
Pengungkapan kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana material tambang dalam jumlah puluhan ton dapat diproses melalui jalur pengiriman barang dengan menggunakan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan muatan sebenarnya.
Terlebih, proses pengiriman melalui pelabuhan melibatkan sejumlah tahapan administrasi dan pihak yang memiliki tugas berbeda, mulai dari pengurusan dokumen, pengangkutan kontainer hingga pelayanan kapal.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Polda Gorontalo telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dari berbagai unsur.
Mereka terdiri atas empat anggota Polairud, empat petugas karantina, seorang sopir kontainer, satu pihak PT Agit, seorang staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek, serta empat orang dari agen pelayanan PT Bahari Kurnia Agency.
Pemeriksaan belasan saksi tersebut menunjukkan luasnya pihak yang dimintai keterangan dalam penelusuran administrasi dan proses pengiriman batu hitam dari Gorontalo menuju Jakarta.
Namun, dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi sejauh ini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MFF.
Kondisi tersebut menyisakan pertanyaan: apakah dugaan manipulasi dokumen pengiriman 44 ton batu hitam ini hanya melibatkan satu orang, atau terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses pengurusan dokumen hingga pengiriman kontainer?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat pengiriman material dalam jumlah besar melalui jalur laut bukan sekadar aktivitas pemindahan barang, melainkan juga melibatkan proses administrasi yang harus dipenuhi sebelum muatan diberangkatkan.
Meski demikian, keterlibatan pihak lain belum dapat disimpulkan tanpa adanya bukti dan hasil penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, atas dugaan perbuatannya, MFF dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak praktik ilegal yang melanggar ketentuan hukum.
Kini, pengungkapan perkara tersebut tidak hanya menjadi sorotan karena besarnya jumlah material batu hitam yang diamankan, tetapi juga karena modus dugaan penyamaran muatan melalui dokumen komoditas pertanian.
Publik pun menanti apakah penyidikan akan berhenti pada satu tersangka atau berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman puluhan ton batu hitam tersebut. (Fikri)