GORONTALO — Dugaan kekerasan seksual terhadap empat anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, menjadi perhatian kepolisian. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024.
Empat anak yang teridentifikasi dalam pemeriksaan awal terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan, dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun. Mereka masih berstatus sebagai pelajar.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur, mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi panti asuhan setelah menerima laporan dari sekelompok orang yang meminta perlindungan bagi anak-anak yang diduga menjadi korban.
Hal itu disampaikan Jabal saat diwawancarai awak media, Senin (26/10/2026).
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap anak-anak yang kami amankan, terindikasi ada empat korban, satu laki-laki dan tiga perempuan,” ungkap Jabal.
Alih-alih hanya berfokus pada dugaan tindak pidana, penanganan perkara ini juga menyoroti kebutuhan perlindungan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.
Polisi telah membawa mereka ke rumah aman di bawah naungan UPTD Kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan perlindungan. Langkah tersebut dilakukan setelah petugas mendatangi lokasi dan mengamankan anak-anak yang memerlukan pendampingan.
Jabal menjelaskan, keterangan awal menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki, sedangkan tiga anak perempuan lainnya diduga mengalami pencabulan.
Kondisi psikologis anak-anak tersebut turut menjadi perhatian penyidik. Salah satu korban perempuan disebut mengalami kesulitan berkomunikasi saat pemeriksaan awal.
“Kalau terkait trauma, itu sudah pasti. Bahkan, kemarin salah satu korban perempuan susah diajak berkomunikasi,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima polisi, sekitar delapan anak masih tinggal di panti asuhan tersebut. Sementara itu, sebagian anak lainnya telah keluar dan menjadi alumni. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, tetapi hingga pemeriksaan awal baru empat anak yang teridentifikasi.
Di sisi lain, terlapor yang disebut sebagai pengelola panti asuhan masih berada di lingkungan panti. Jabal mengatakan, pemeriksaan mendalam terhadap terlapor belum dilakukan karena perkara masih berada pada tahap awal penanganan.
Polisi berencana memanggil terlapor untuk dimintai keterangan guna mendalami laporan dan dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap perkara tersebut. Dugaan terhadap terlapor belum merupakan kesimpulan hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. (Fikri)