Go-Pena Baner

Friday, 25 July, 2025

Libas Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Konten Kreator Gorontalo Diancam 5 Tahun Pejara

Responsive image
Konten kreator asal Gorontalo AKR alias Aan saat digiring munuju ruang konferensi pers pada, Rabu (31/07/2024) (F: Syahrin Ayahu/Gopena.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Konten Kreator asal Gorontalo yang berprofesi sebagai ASN yakni AKR alias Aan (31) kali ini menggegerkan warga Gorontalo akibat perbuatannya yang membacok seorang salah pria yakni ARA (32) yang kedepatan bersama istri di kamar kos yang berada di Kos Putri Loundry Jl. Bali Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, SIK melalui konferensi pers yang digelar di Polresta Gorontalo Kota pada, Rabu (31/07/2024).

Jebolan Akpol 2008 menjelaskan bahwa, istri AKR telah dekat dengan korban dan sebelumnya sudah mengingatkan beberapa kali kepada korban untuk tidak lagi mengganggu istrinya. "Saat itu, istrinya tidak pulang selama satu malam. Setelah dilacak, AKR menemukan posisi istrinya berada di Jl. Bali dan langsung mengelilingi kos-kosan yang berada di sekitaran itu. Tidak lama berselang, AKR berhasil menemukan sendal milik istrinya tepat berada di depan salah satu kamar kos,”jelasnya. 

Lebih lanjut Alumni PTIK angkatan 66 itu menambahkan bahwa AKR melihat istrinya dirangkul oleh ARA saat pintu kamar kos agak terbuka. “Melihat kejadian itu, AKR emosi dan langsung mengambil sebilah pisau dan membacok secara membabi buta korban sehingga korban mengalami luka di Kepala, Bahu Kanan dan Punggung serta saat ini korban sedang berada di RS,”paparnya.

Sementara itu, AKR alias Aan menjelaskan bahwa, ARA sempat bertemu dengan dirinya sebanyak dua kali dan saat pertama kali bertemu, ARA berusaha untuk lari.

“Sebenarnya tidak ada niatan, golok yang saya bawa pun untuk jaga-jaga dan saya sangat menyesali perbuatan ini,” pungkasnya saat diwawancarai media.

Meski begitu, AKR akan tetap menerapkan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (SA)


Share