GOPENA.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango 2 Periode, Hamim Pou, akhirnya divonis bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012.
Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Prof. Dr. Mitiono Prodjodikoro, S.A., Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu (23/7/2025).
Menanggapi vonis tersebut, Hamim Pou menyampaikan rasa syukur dan keyakinannya bahwa keadilan telah ditegakkan.
"Cahaya keadilan, kebenaran, dan nurani Allah telah ditunjukkan lewat hakim-hakim yang jujur, adil, dan amanah. Mereka telah menunjukkan sikap Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana," ucap Hamim di hadapan awak media usai sidang.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses kebijakan bansos saat itu merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah yang dilaksanakan berdasarkan aturan dan mekanisme yang sah.
"Ini semua adalah kebijakan daerah, yang dilaksanakan oleh kepala daerah bersama SKPD. Anggaran ada dalam APBD, dan dilaksanakan oleh dinas teknis. Tidak ada potongan, tidak fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya. Semuanya dimanfaatkan untuk rakyat – mahasiswa, masjid, masyarakat," jelasnya.
Hamim juga menampik tudingan bahwa kebijakan bansos tersebut bermotif politik, terutama menjelang Pilkada 2015.
"Motif politik tidak ada. Bansos itu dilaksanakan tahun 2011–2012, sementara Pilkada masih tiga tahun lagi. Mau maju saja belum, bagaimana mau pakai bansos untuk kampanye?" katanya.
Ia mengaku selama lebih dari 11 tahun harus menjalani tekanan dan stigma akibat dugaan korupsi yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
"Saya memaafkan semuanya, saya hormati tugas kejaksaan. Tapi saya juga memohon, tegakkan bukan hanya hukum, tapi juga keadilan. Saya sabar, saya terima dengan ikhlas," ungkapnya.
Hamim menutup pernyataannya dengan harapan agar pengalaman ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik.
"Mudah-mudahan ini menjadi motivasi untuk kita semua agar tidak pernah berhenti berbuat baik. Yang penting tidak ada korupsi, tidak ada niat jahat, tidak ada persekongkolan. Alhamdulillah semua itu telah terbukti di persidangan." (Ren)