Go-Pena Baner

Wednesday, 23 July, 2025

Hari Hamim Pou Jalani Sidang Putusan di PN Tipikor

Responsive image
Hamim Pou bersama kuasa hukum nya menjalani sidang di Tipikor

GORONTALO – — Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akan digelar hari ini pukul 10.00 WITA di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu (23/07/2025) 

Hamim Pou sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sepanjang proses persidangan, tak satupun fakta yang berhasil membuktikan bahwa Hamim melakukan tindakan korupsi. Mayoritas kebijakan yang dipersoalkan merupakan kebijakan bantuan sosial yang disebutnya berpihak kepada rakyat.

Salah satu kesaksian penting dalam persidangan datang dari pakar hukum tata negara dan kebijakan publik, Prof. Dr. Sastro M. Wantu, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum terdakwa. Dalam keterangannya, Sastro menegaskan bahwa kebijakan publik tidak dapat dipidana.
 “Kebijakan publik tidak bisa dipidana,” tegas Sastro dalam sidang.
Menurut Sastro, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan, termasuk dalam bentuk bantuan sosial seperti beasiswa atau pembangunan masjid, selama tidak terdapat niat jahat atau motif memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
“Selama tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara, kebijakan seperti beasiswa dan bantuan masjid justru dianjurkan. Itu bentuk keberpihakan kepada rakyat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap kebijakan bantuan sosial, khususnya bantuan untuk pembangunan masjid, bisa berdampak pada ketegangan sosial di tengah masyarakat Gorontalo yang mayoritas beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai adat.
“Bantuan masjid adalah sesuatu yang baik dan diterima masyarakat. Jika ini dipersoalkan secara hukum, bisa menimbulkan gejolak sosial. Kita harus hati-hati,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Gorontalo itu.
Kini masyarakat Gorontalo menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta hukum dan keadilan sosial.
Sidang yang dinantikan ini diyakini akan menjadi tolok ukur penting dalam penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dan kontekstual di daerah.(Wan)


Share