Go-Pena Baner

Wednesday, 23 July, 2025

Breaking News : Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Responsive image
Ekspresi Hamim Pou usai divonis Bebas oleh Majelis Hakim. Selasa (23/07/2025). (Foto : Rendi/Go-Pena)

GOPENA.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012.

 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Prof. Dr. Mitiono Prodjodikoro, S.A, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7/2025).

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamim Pou dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga terlibat dalam penyaluran dana bansos yang dinilai bermasalah saat menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.

 

Namun dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak terdapat cukup bukti kuat untuk menyatakan Hamim Pou bersalah dalam kasus tersebut. Dengan demikian, pengadilan memutuskan untuk membebaskan Hamim dari segala dakwaan. (Ren) 


Share