Go-Pena Baner

Saturday, 26 July, 2025

Beras Premium Diduga Oplosan Laris Manis, Erwinsyah Ismail: Di Mana Pengawasan Pemprov?

Responsive image
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail saat sidak di Gerai Alfamart. Kamis (24/7/2025)

GORONTALO – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret di Kota Gorontalo, menyusul mencuatnya isu beras premium yang diduga merupakan beras oplosan.

Dalam sidak tersebut, Erwinsyah menemukan bahwa pihak gerai telah menarik produk beras premium yang diduga bermasalah dari rak penjualan. Ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh manajemen ritel dalam merespons keresahan masyarakat.

“Penarikan ini patut diapresiasi. Artinya, pihak ritel peduli terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen,” ujar Erwinsyah kepada awak media usai melakukan sidak, Rabu (24/7/2025).

Namun demikian, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo itu mempertanyakan peran dan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran beras oplosan di pasaran.

“Kita ingin tahu, di mana peran Diskumperindag? Apakah mereka melakukan pengawasan secara rutin? Karena yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah: apakah masyarakat selama ini telah mengonsumsi beras oplosan yang berlabel premium?” tegas Erwin.

Ia juga menyoroti tingginya angka penjualan beras premium di ritel-ritel tersebut, yang menandakan bahwa produk itu telah banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Menurutnya, hal ini bisa menjadi indikasi bahwa beras oplosan sudah terlanjur beredar luas sebelum ditarik dari pasaran.

“Kalau beras itu sudah laku semua sebelum ditarik, artinya sudah ada di dapur-dapur masyarakat. Ini yang perlu dijelaskan oleh pemerintah, agar tidak terjadi keresahan lebih lanjut,” lanjutnya.

Erwinsyah meminta pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah investigatif dan menindak tegas distributor atau produsen nakal jika terbukti melakukan praktik pengoplosan. Ia juga mendorong adanya transparansi hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang telah beredar.

“Kasus ini jangan dianggap sepele. Kita bicara soal hak konsumen dan potensi pelanggaran hukum dalam distribusi bahan pangan pokok. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” tutup Erwinsyah. (Wan)


Share