Gorontalo - (Go-Pena.id) - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Arif Rahman Hakim Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo menyebabkan salah seorang pengendara terjepit di bagian dalam mobil, Selasa (20/08/2024)
Akibat kecelakaan tersebut, pihak Unit Lakalantas Satlantas Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP untuk mengetahui kronologi kejadian.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat lantas Akp Supomo, SH mengatakan bahwa, kejadian kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada selasa pagi pukul 04.00 wita dimana satu unit mobil pickup warna putih dengan nomor polisi DM 8202 DC menabrak pohon yang ada di jalan Arif rahman hakim.
"Sebelum terjadi kecelakaan, pengemudi Mobil DM-8202-DC, bergerak dari arah selatan ke utara Di Jalan Arief Rahman hakim, dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba oleng hilang kendali dan menabrak pohon di tepi jalan,"ucapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian langsung menghubungi Basarnas guna mengambil tinfakan untuk evakuasi korban.
"Saat itu pengemudi terjepit di mobil, kemudian kami dari unit gakkum laka lantas menghubungi pihak Basarnas untuk membantu mengevakuasi korban. Dan segera di larikan ke Rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis,"ucapnya.
Dari hasil olah TKP, telah diperoleh identitas pengemudi yakni, NA (27) warga desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo dan penumpang dengan identitas NAB (24) kecamatan kota timur yang saat ini keduanya masih dalam penanganan medis.
"Terjadinya kecelakaan, karena pengemudi sudah dalam pengaruh miras sehingga hilang kendali dan menabrak pohon,"pungkas Kasatlantas Polresta Gorontalo Kota AKP. Supomo. (SA)