Go-Pena Baner

Friday, 22 November, 2024

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan DPS Pilkada Tahun 2024

Responsive image
KPU Kabupaten Gororontalo Foto bersama usai penetapan DPS

KPU KABUPATEN GORONTALO - KPU Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024, berlangsung di Orawasa Resto Limboto, Minggu 11 Agustus 2024.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, dan dihadiri oleh Forkompinda, Bawaslu, pemantau pemilu, serta PPK se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam sambutannya, Roy Hamrain menegaskan bahwa penetapan DPS ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Penetapan DPS harus dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, termasuk jumlah DPS yang telah ditetapkan," jelas Roy.

Roy juga mengimbau agar seluruh proses rekapitulasi dan penetapan DPS ini dilakukan dengan cermat dan akurat, guna memastikan keabsahan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang.

Akhir sambutan Roy Hamrain mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pantarlih, PPS, PPK, PKD, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan semua pihak yang turut mengawal suksesnya pemiktahiran daftar pemilih.

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DPS dan kemudian menetapkan DPSHP, dan terakhir akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).(*)


Share