DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meninjau dan juga memastikan informasi yang beredar di media sosial bahwa limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan Gorontalo sedang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Talumelito, Kabupaten Gorontalo.
Namun, Komite Keempat tidak menemukan limbah medis.
“Hari ini kami memastikan sesuai apa yang sudah diberitakan oleh media online, dan kami turun bersama pengelola TPA, itu tidak menemukan adanya sampah medis” Ungkap Anggota Komisi IV, Adnan Entengo , Senin (9/5/2022).
Adnan meminta media online yang melaporkan informasi tersebut untuk mengklarifikasi dan bertanggungjawab atas informasi yang dipublikasikan.
“Mudah-mudahan ini merupakan antisipasi untuk mengklarifikasi, karena kalaupun ada ditemukan limbah seperti ini, itu pastinya mudah dideteksi, darimana sumbernya dan darimana sumber daripada limbah itu”, tutut Adnan
Di lokasi yang sama, koordinator lokasi TPA Hidayat Lanti menjelaskan, prosedur selalu dipatuhi agar sampah yang masuk ke TPA Talumelito selalu terpantau dengan baik.
“Kalau pengawasan sampah yang masuk alhamdulillah kami sudah laksanakan dengan baik dan sesuai dengan prosedur, dan kami dari pihak TPA sudah menyurati ke beberapa RS maupun klinik, agar limbah B3 tidak dibuang di TPA Talumelito," tegas Hidayat
"Apabila kedapatan maka kami dari pihak TPA akan putuskan kontrak dengan pihak RS tersebut dan sudah tidak bisa membuang sampah mereka di TPA”, imbuhnya. (IP-03/Johan)